PORTAL LAYANAN
**BAPENDA Terima Konsultasi PT PLN (Persero) Mamuju Terkait BPHTB dan PBJT Tenaga Listrik**
Mamuju, 6 April 2026 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerima kunjungan konsultasi dari PT PLN (Persero) Unit Mamuju pada Senin (6/4) di kantor Bapenda. Pertemuan ini membahas aspek perpajakan daerah, khususnya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
6 April 2026
**BAPENDA Terima Konsultasi PT PLN (Persero) Mamuju Terkait BPHTB dan PBJT Tenaga Listrik**
Mamuju, 6 April 2026 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerima kunjungan konsultasi dari PT PLN (Persero) Unit Mamuju pada Senin (6/4) di kantor Bapenda. Pertemuan ini membahas aspek perpajakan daerah, khususnya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.

Konsultasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seiring dengan pelaksanaan operasional dan pengembangan infrastruktur kelistrikan di wilayah Mamuju.
Dalam pertemuan itu, Bapenda memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme pengenaan, perhitungan, serta pelaporan BPHTB dan PBJT tenaga listrik. Selain itu, dibahas pula potensi objek pajak serta upaya optimalisasi penerimaan daerah tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Pihak PT PLN (Persero) Mamuju menyambut baik arahan yang diberikan dan menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kepatuhan perpajakan serta menjalin koordinasi yang berkelanjutan dengan pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara Bapenda dan PT PLN (Persero) dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi pendapatan asli daerah.